Polda-Kemenkum Maluku Utara Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

Sofifi — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam upaya meningkatkan pelayanan, penegakan, dan pembinaan hukum di wilayah tersebut.

Penguatan sinergi itu dibahas dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir dan Kapolda Maluku Utara Waris Agono di Markas Polda Malut, Sofifi, Jumat 6 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Argap didampingi jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Malut, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea, serta analis kekayaan intelektual.

Argap menyampaikan apresiasi atas dukungan Polda Maluku Utara terhadap berbagai program strategis yang dijalankan Kemenkum di daerah. Program tersebut mencakup penegakan hukum kekayaan intelektual, layanan bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, serta harmonisasi produk hukum daerah.

“Kanwil Kemenkum Malut mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin dengan Polda Malut dalam mendukung berbagai tugas pelayanan dan pembinaan hukum di daerah,” ujar Argap.

Ia juga menilai sinergi tersebut terlihat dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat. Melalui peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), kepolisian dinilai aktif bekerja sama dengan kepala desa, lurah, paralegal, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono menyatakan dukungannya terhadap berbagai program pemerintah yang dijalankan Kemenkum. Menurutnya, implementasi program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pembangunan ekonomi di daerah.

Waris juga menyoroti tantangan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah di Maluku Utara untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur hukum adat sebagai bagian dari implementasi KUHP baru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Polda Malut dalam mendorong harmonisasi rancangan peraturan daerah, termasuk yang berkaitan dengan hukum adat.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kekayaan intelektual.

Ia berharap koordinasi antara Kemenkum Maluku Utara dan Polda Maluku Utara dapat terus diperkuat agar pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal dan berdampak luas.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar