Pekanbaru – Polda Riau akhirnya memberikan keterangan mengenai penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, melalui Kaur Mitra Humas Polda Riau, AKP Mida Nainggolan, menginformasikan kepada Aipda Jimmy yang melakukan verifikasi langsung ke bagian Reskrim Umum, bahwa kasus ini telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” jelas Humas Polda Riau melalui pesan singkat pada Selasa (31/03/2026).
Proses administratif untuk pelimpahan ini dinyatakan masih berlangsung.
“Kami masih menunggu TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.
Namun, langkah tersebut disikapi dengan keraguan oleh kuasa hukum dari korban. Muhamad Alif Septianto, S. H. , meragukan bahwa pelimpahan ini merupakan sebuah kemajuan.
“Jika pelimpahan ini tidak diiringi dengan kecepatan, maka dapat dianggap hanya sebagai pengalihan tanggung jawab, bukan suatu penegakan hukum yang serius,” ujar Alif dengan tegas.
Sebagai tambahan, MA diduga mengalami pengeroyokan di rumahnya pada Jumat (14/06/2026).
Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban yang tengah mengandung tua mengalami beberapa luka yang, menurut hasil visum, dapat membahayakan janinnya.
Tuntutana Pasal Berlapis
Alif mendorong para penyidik di Polresta Pekanbaru agar tidak menganggap kasus ini sebagai penganiayaan ringan.
Pihaknya meminta penerapan pasal berlapis sesuai dengan KUHP terbaru, yakni Pasal 446 tentang pengeroyokan dan Pasal 447 tentang penganiayaan.
“Yang paling penting, ada penegakan hukum lebih berat karena korban dalam kondisi hamil, yang jelas memiliki potensi membahayakan bagi janinnya,” rincinya.
Ultimatum 7 Hari dan Ancaman Praperadilan
Keseriusan kuasa hukum terlihat dari batas waktu yang jelas. Mereka menuntut agar Polresta Pekanbaru segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Kami memberikan tenggat waktu yang tegas, dalam kurun 7 hari harus ada penetapan tersangka,” ungkap Alif. Jika tidak ada perkembangan, pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami akan menjalani langkah hukum berikutnya, termasuk praperadilan dan laporan atas dugaan ketidakprofesionalan aparat,” ancamnya.
Alif menekankan, tujuan akhirnya adalah memastikan semua pelaku ditangkap dan dihukum dengan maksimal.
“Ini adalah tindakan kekerasan terhadap seorang ibu hamil yang bisa berakibat pada hilangnya dua nyawa. Jika hukum tidak bertindak tegas, maka keadilan dapat dipastikan tidak akan tercapai,” tutupnya.
Sumber: KlikIndonesia.Co













Komentar