Ternate – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya korban, PW (36), dilaporkan mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi darurat akibat pendarahan di kepala. Kini pimpinan Satuan Brimob Polda Malut menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara tegas dan terbuka.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Handri Wira Suryana, memastikan institusinya tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas seperti ini.
Oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Bripka RD (37) alias Raihan, saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Provos Satuan Brimob Polda Maluku Utara.
“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Kasus ini akan terus diproses, dan yang bersangkutan sudah dalam penanganan Provos,” ujar Handri dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Pernyataan itu memperkuat sikap institusi setelah sebelumnya pihak keluarga korban mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan melalui jalur damai atau mediasi. Keluarga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa ada upaya menutup-nutupi perkara.
Dalam keterangannya, Handri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban agar tidak kembali mengalami trauma maupun tindakan kekerasan serupa di kemudian hari.
Reporter: Nurni Abdullah













Komentar