KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq Sebagai Tersangka

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq, sebagai terafiliasi terkait pegadaan barang dan jasa outsourcing. Menanggapi penetapan tersebut, Fadia A. Rafiq terlibat dalam operasi penangkapan tangan (OTT) maupun menerima uang terkait perkaranya

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, pada saat penangkapan, saya apa mereka menggerebek ke rumah. Saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah tidak ada,” kata Fadia A. Rafiq saat gunakan rompi oranye KPK, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Saat ditanya mengenai pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, ia menyebut pertemuan itu tidak membahas proyek atau pengadaan. “Nggak membahas izin, hanya karena saya tidak bisa menghadiri acara MBG,” katanya.

Ia juga berdebat terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang tengah lelang KPK. Nggak, saya tidak ikut, itu bukan punya saya, itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” ujarnya.

Ia memastikan, tidak ada uang yang diamankan dari dirinya maupun kepala dinas terkait. “Yang penting saya sampaikan, saya tidak pernah OTT dan tidak ada barang serupiah pun,” katanya.

“Demi Allah nggak ada, kepala dinas saya pun tidak ada serupiah pun. Tapi kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya, tegas.

Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, ia mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. “Saya akan berdiskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada serupiah pun OTT,” ujarnya.

KPK sebelumnya, resmi menaikkan status penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) oleh tim penyidik.

“Dalam kegiatan lanjutan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 4 Maret 2026.

Menurutnya, penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu 1×24 jam setelah para pihak diamankan dalam OTT. Namun demikian, KPK belum memerinci kronologi perkara, konstruksi perkara, maupun identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai penyelidikan. Kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,” kata Budi

Hasil ekspose itu menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dan melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.

OTT ini berlangsung sejak Selasa, 3 Maret 2026 dini hari yang diawali menangkap tiga orang di wilayah Semarang. Ketiganya yakni Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq, orang kepercayaannya dan ajudannya.

Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Perkara ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi outsourcing PBJ di lingkungan Pemkab Pekalongan. Modusnya adalah pengaturan dan pengondisian vendor atau perusahaan tertentu agar dimenangkan untuk mendeliver barang atau jasa di Pemkab Pekalongan.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan mobil dan barang bukti elektronik (BBE). KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut secara terbuka kepada publik setelah proses administrasi dan penyidikan awal rampung.


Sumber: KBRN

nama-iklan

Komentar