Kemenkum Malut Dorong Kampus Aktif Lindungi Kekayaan Intelektual

Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengajak perguruan tinggi di Maluku Utara untuk berperan aktif dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademik. Hingga semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 242 permohonan hak cipta telah diajukan.

Ajakan tersebut disampaikan Argap Situngkir dalam rapat evaluasi capaian kinerja semester I 2025 yang digelar di Aula Gamalama Kanwil, Selasa (8/7/2025).

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkumham Malut dan institusi pendidikan tinggi dalam perlindungan karya-karya akademik.

“Kampus adalah laboratorium yang melahirkan beragam karya berbasis kekayaan intelektual, seperti skripsi, tesis, disertasi, serta karya tulis dosen. Semua ini perlu mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selain hak cipta, banyak karya kampus lainnya seperti perangkat lunak, desain, dan materi pembelajaran juga berpotensi untuk didaftarkan sebagai paten, desain industri, atau bentuk kekayaan intelektual lainnya.

“Perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengendalikan penggunaan karya mereka, mencegah penyalahgunaan, serta mendorong inovasi dan kreativitas,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menyatakan bahwa pihaknya bersama tim Analis KI terus membangun kolaborasi dengan kampus, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengarusutamakan pelindungan kekayaan intelektual, termasuk hak cipta.

Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar