Satgas PKH Temukan Tambang Emas Ilegal, Izin PT KEL di Nabire Dicabut

Nabire – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah, setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)Β  menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di dalam dan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Langkah ini dilakukan untuk menindak pelanggaran sekaligus melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam, Jumat (23/10/2026).

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, perusahaan terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar wilayah izinnya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang juga menjabat Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa kepolisian bersama pemerintah berkomitmen menjaga kawasan hutan dari kerusakan dan pemanfaatan tanpa izin.

“Institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara,” ujar Jenderal Suyudi Ario Seto.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi A.S secara simbolis memasang pengumuman pencabutan izin IUP PT Kristalin disaksikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Nabire, Kamis (22/10/2026). (Foto: ANT/HM)

Menurut Suyudi, penertiban di Nabire merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Penindakan juga ditujukan terhadap eksploitasi sumber daya alam ilegal yang merugikan negara.

“Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” ujar Suyudi.

Penegakan hukum tersebut merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Pencabutan izin menjadi tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan.

Setelah izin dicabut, pengelolaan area konsesi bekas tambang PT KEL direncanakan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Rencana tersebut juga mencakup perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat setempat.

Operasi penertiban di Nabire dihadiri Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, serta Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH sekaligus Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Pelaksanaan operasi juga melibatkan jajaran Satgas PKH yang terdiri atas perwakilan 12 kementerian dan lembaga. Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam.


Sumber: Lensahukum

nama-iklan

Komentar