Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Emas Ilegal PT Kristalin Eka Lestari di Nabire

Nabire – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah investigasi lapangan menemukan adanya aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Kristalin Eka Lestari tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan serta diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus melindungi kawasan hutan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam Indonesia.

Menurutnya, upaya penertiban harus terus dilakukan guna mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

Penindakan terhadap aktivitas pertambangan di Nabire ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan serta memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Melalui sinergi antara Satgas PKH, TNI, Polri, dan instansi terkait, pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kekayaan alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara.


Sumber: Topikberita

nama-iklan

Komentar