Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai penerapan perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh operator seluler masih belum berjalan optimal. Evaluasi tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan bulan pertama dari sejumlah operator terkait pelaksanaan kebijakan perlindungan kuota.
Komdigi menemukan bahwa sejumlah operator memang telah memperluas paket dengan mekanisme rollover. Namun, masih ada banyak paket non-rollover yang perlindungannya hanya berupa notifikasi atau peringatan sebelum masa berlaku kuota berakhir.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menegaskan pemberitahuan semata belum cukup untuk melindungi hak pelanggan. Menurutnya, harus ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kuota yang sudah dibayarkan.
Dalam laporan tersebut, XLSmart mencatat 92 dari 101 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sementara Indosat baru menerapkan rollover pada 23 dari 94 paket, sedangkan Telkomsel menerapkannya pada 19 dari 95 paket yang dilaporkan.
Komdigi memastikan pengawasan akan terus dilakukan dan operator diminta menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Masyarakat yang menemukan persoalan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal operator maupun layanan 159.
Sumber: Komdigi



































Komentar