Pemkab Halbar Mediasi Sengketa Lahan di Desa Tosoa dan Desa Gamsungi

Halbar — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, memediasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Tosoa dan Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan.

Mediasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak mengedepankan kepala dingin dan mencari solusi bersama agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Asnath Sowo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halbar mengatakan pemerintah memiliki kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

“Karena tugas negara adalah memberikan kenyamanan dan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya dalam pertemuan di lahan milik Masyarakat Gamsungi di Desa Tosoa, Rabu, (9/9/2026).

Ia mengatakan pemerintah daerah sebelumnya juga telah menangani sejumlah persoalan tapal batas di wilayah Halbar. Karena itu, penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Tosoa dan Gamsungi diharapkan dapat dilakukan melalui musyawarah.

“Kita harus bersama-sama dengan masyarakat mencari solusi terbaik berkaitan dengan persoalan yang dihadapi,” ujarnya.

Camat Ibu Selatan, Nikson Doru dalam pertemuan itu menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara tanah pemberian dan tanah yang bukan merupakan tanah pemberian.

Menurutnya, persoalan batas lahan harus dipahami secara jelas oleh masyarakat agar tidak terjadi pergeseran batas yang berpotensi menimbulkan konflik.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat konsep tanah penunjukan di luar wilayah tertentu yang diperuntukkan sebagai lokasi permukiman, antara lain sebagai bagian dari upaya mengantisipasi ancaman gunung berapi.

“Kalau torang semua sudah menyadari bahwa ini bukan milik torang, ini milik orang lain, kita yakin bahwa masalah akan selesai,” katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Tosoa, Yosisa Pilly menyampaikan bahwa persoalan sengketa antara Tosoa dan Gamsungi telah berlangsung sejak sekitar 2010 hingga 2012 dan sebelumnya beberapa kali dimediasi.

Ia mengatakan keterangan yang disampaikannya dalam pertemuan tersebut didasarkan pada informasi dan kesaksian para orang tua terdahulu mengenai batas tanah yang disebut sebagai tanah pemberian.

Menurut dia, lahan yang berada di luar batas pemberian tidak termasuk dalam tanah yang diberikan.

“Yang dalam pemberian, kita bilang pemberian. Yang di luar, ya tidak,” katanya dalam penyampaian terbuka kepada masyarakat Gamsungi dan Tosoa.

Ia juga meminta kedua pihak tidak mengedepankan emosi dalam menyelesaikan persoalan.

“Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi jalan yang perlu ditempuh agar persoalan tidak terus berulang,” tambah Yosias.

Dari pihak masyarakat Gamsungi, Mustafa Hi. Suara perwakilan warga menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dibicarakan, termasuk dalam pertemuan di tingkat desa dan pemerintah daerah.

Ia mengatakan “terdapat lahan yang telah diolah masyarakat dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi antara kelompok masyarakat yang terlibat,” pungkasnya.

Pemerintah daerah kembali mengingatkan seluruh pihak agar menjaga situasi keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.

Penyelesaian sengketa diharapkan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada batas-batas lahan dan keterangan para pihak yang mengetahui sejarah pemberian maupun penunjukan lahan.


Reporter: Pres

nama-iklan

Komentar