
Jayapura — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke segera melindungi serta memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend, perempuan adat Papua yang dinilai menjadi korban pelanggaran HAM akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (31/5/2026), koalisi menegaskan bahwa Mama Yasinta Moiwend merupakan perempuan adat yang selama ini aktif menyuarakan dampak pembangunan PSN terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Merauke, Papua Selatan.
Menurut koalisi, perjuangan yang dilakukan Mama Yasinta berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat adat yang dijamin dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022, antara lain hak atas hutan adat, lingkungan hidup, tanah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, hingga hak pengelolaan kawasan perairan.
Koalisi menjelaskan bahwa sejak 2024 Mama Yasinta bersama masyarakat adat terdampak telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasi mereka, mulai dari aksi demonstrasi di daerah hingga menyampaikan langsung surat kepada Presiden saat mengikuti Aksi Kamisan di Jakarta.
Dalam berbagai kesempatan, Mama Yasinta menyampaikan kekhawatiran atas hilangnya kawasan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ia juga menyoroti masuknya proyek pembangunan ke wilayah yang dianggap sakral oleh masyarakat adat setempat.
Selain melakukan advokasi publik, Mama Yasinta juga menempuh jalur hukum. Pada 5 Maret 2026, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana pendukung program ketahanan pangan yang dilaksanakan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Koalisi menilai kondisi yang dialami Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Atas dasar itu, koalisi menegaskan bahwa Mama Yasinta berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan dari pemerintah, termasuk layanan kesehatan fisik dan mental, kompensasi, rehabilitasi, pemberdayaan ekonomi, serta jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
Koalisi juga mendesak Ketua DPR Papua Selatan dan Kelompok Kerja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan untuk segera menjemput dan memulangkan Mama Yasinta serta memastikan keselamatan dan pemulihan hak-haknya.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) diminta mengambil langkah perlindungan terhadap Mama Yasinta dari berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jayapura maupun membungkam fakta-fakta pelanggaran HAM yang diangkat dalam film dokumenter Pesta Babi.
Koalisi turut meminta Ketua DPR Papua Selatan mengawasi langkah Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke dalam menjalankan kewajiban perlindungan serta pemulihan hak korban sesuai amanat Perdasus Nomor 1 Tahun 2011.
Siaran pers tersebut ditandatangani Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua.
Reporter: Pres


































Komentar