Kohati Cabang Ternate Desak Dansat Brimob Polda Malut Usut Tuntas Soal KDRT

Ternate — Korps HMI-Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ternate mendesak Satuan Korps Brigade Mobile (Korps Brimob) Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh oknum Brimob Polda Malut.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap Pipin Wulandari pada Minggu, 22 Maret 2026 di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana serius yang tidak dapat direduksi menjadi persoalan privat,” ujar Siti Sakinah Kasturian dalam keterangan persnya, Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat merupakan kejahatan yang wajib diproses secara pidana.

Dalam konteks tersebut, setiap upaya untuk mengalihkan penyelesaian perkara ini melalui mediasi patut diduga sebagai bentuk obstruction of justice (Tindakan yang menghambat atau menggagalkan proses penegakan hukum).

Kohati Cabang Ternate secara tegas menolak segala bentuk mediasi dalam kasus ini. Penolakan ini berlandaskan pada prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mediasi dalam relasi kuasa yang timpang hanya akan memperbesar risiko reviktimisasi dan menghilangkan hak korban atas keadilan yang utuh.

Lebih jauh, kami menegaskan bahwa Komandan Satuan (Dansat) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin anggota. Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa komandan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab komando melekat langsung dan tidak dapat dilepaskan dari setiap tindakan anggota.

Dalam hal ini, Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hendri Wira Suriyana, memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku, termasuk memastikan proses pidana berjalan tanpa intervensi, mendorong penegakan kode etik, serta menjamin transparansi penanganan perkara.

Ia pun menegaskan “Harus segera diterapkan SOP Provos Brimob sebagai bagian dari pembenahan institusional, yang meliputi pemberian arahan massal pasca-insiden kepada seluruh anggota, pembenahan sistem pengawasan dan disiplin internal, serta penyusunan dan penyampaian laporan kepada pimpinan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” tegasnya.

Selain itu, pelaku wajib diproses melalui mekanisme etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Penegakan etik tidak boleh menggantikan proses pidana. Sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan sebagai bentuk komitmen institusi terhadap keadilan dan perlindungan perempuan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Kohati Cabang Ternate menyatakan sikap:

–Menolak secara mutlak segala bentuk mediasi karena berpotensi menjadi bagian dari obstruction of justice

–Mendesak penegakan hukum pidana secara maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT

–Mendesak Dansat Brimob Polda Maluku Utara untuk menggunakan kewenangannya secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab

–Menuntut penerapan SOP Provos Brimob sebagai langkah pembenahan institusional

–Menuntut penegakan kode etik Polri secara tegas hingga sanksi maksimal pemberhentian tidak dengan hormat

–Mendesak pemenuhan hak korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk restitusi, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh

Kasus ini menjadi tolak ukur apakah hukum dapat ditegakkan tanpa dihalangi oleh kekuasaan.

“Kohati Cabang Ternate menegaskan bahwa setiap bentuk penghalangan proses hukum, baik melalui mediasi maupun tekanan institusional, adalah obstruction of justice yang tidak dapat ditoleransi,” tutup Siti.


Reporter: Tiklas B

nama-iklan

Komentar