Ratusan Kantong Miras Diamankan Polres Ternate saat Ramadan

Kriminalitas12 Dilihat

Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Satuan Samapta kembali mengamankan ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus dalam suasana bulan suci Ramadan. Ratusan kantong miras tersebut, diamankan saat tim melaksanakan razia di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa 3 Maret 2026.

Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Pada pukul 18.00 WIT, Dantim Opsnal Sat Samapta yang sedang berada di Polres Ternate menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal bersama anggota bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol ilegal. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIT, anggota Opsnal Sat Samapta melakukan razia di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.

Personel kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik. Pada pukul 22.00 WIT, anggota Opsnal Sat Samapta membawa dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas terduga pelaku berinisial R (24), wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dan inisial AN (20), belum bekerja, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 karung berisi total 500 (lima ratus) kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus.

Kasi Humas Polres Ternate menegaskan bahwa kegiatan razia minuman beralkohol ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin. Ini adalah upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar