Ternak Liar Ganggu Warga, Pemkab Haltim Ambil Sikap

Haltim – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengambil sikap tegas terhadap ternak liar. Satpol PP dan Damkar resmi melarang warga melepasliarkan hewan ternak di area publik.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Haltim, M Abadi Dauda, Kamis 26 Februari 2026. Ia menegaskan larangan berlaku untuk seluruh wilayah Halmahera Timur tanpa pengecualian.

Menurutnya, ternak seperti sapi, kambing, anjing, dan babi kerap berkeliaran bebas. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain membahayakan keselamatan, ternak liar juga merusak tanaman dan kebun warga. Dampak tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi serta memicu konflik sosial antarwarga.

Abadi menegaskan petugas tidak akan ragu melakukan penertiban di lapangan. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan langsung diamankan oleh aparat.

Pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai regulasi berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak.

“Kami meminta kerja sama seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan keindahan daerah. Pastikan hewan ternak dikandangkan dan dikelola baik agar tidak merugikan orang lain,” ucapnya tegas.

Langkah ini menjadi komitmen pemerintah daerah menciptakan lingkungan aman dan sehat. Kebijakan tersebut sejalan visi Bupati Ubaid Yakub mewujudkan Halmahera Timur yang tertata indah.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar