Ternate – Upaya konservasi Burung Mamoa (Eulipoa wallacei) yang statusnya terancam berhasil mendapat penghargaan nasional Platinum CSR SDGs. Penghargaan tersebut diberikan oleh La Tofi School of Social Responsibility dalam gelaran Nusantara CSR Awards 2025 di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Upaya perlindungan dikemas dalam edu – ecotourism di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Program tersebut dilakukan oleh program studi Kehutanan Universitas Halmahera (Uniera) dengan dukungan PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku dan Papua.
Landi Partoguan, Asisten Manajer Komunikasi dan TSJL UIP Maluku dan Papua menyampaikan bahwa penghargaan yang diraih merupakan bentuk apresiasi kemitraan yang baik.
“Bahwa penghargaan kategori platinum ini baru pertama kali diperoleh sebagai apresiasi kemitraan yang sangat baik antara pihaknya dengan Universitas Halmahera dan masyarakat Desa Mamuya,” ucapnya.
Terpisah, akademisi Uniera, Radios Simanjuntak menyampaikan maraknya perburuan telur burung Mamoa menjadi ancaman serius.
“Eksploitasi tertinggi pada perburuan telur karena telurnya mudah didapatkan dengan menggali lubang di pasir pantai sehingga hal ini menjadi ancaman serius yang dapat berdampak pada penurunan populasi satwa endemis yang dilindungi tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Radios juga mengutarakan bahwa program yang telah dilakukan dapat menjadi rujukan untuk menyelaraskan antara pembangunan dan konservasi.
“Kami berharap agar program yang dilakukan dapat menjadi rujukan keselarasan antara pembangunan industri dengan aspek konservasi ekologi dan sosial sebagai bagian untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di tengah maraknya industri ekstraktif di Provinsi Maluku Utara,” ujar akademisi yang berfokus pada isu konservasi ini.
Upaya konservasi burung Mamoa sendiri dilakukan sejak tahun 2024 melalui penetasan semi alami di pasir Pantai Wauwo, Desa Mamuya. Burung Mamoa sendiri memiliki habitat di hutan dataran tinggi namun, bertelur di dalam pasir pantai.
Merujuk data IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) burung Mamoa merupakan satwa endemis kepulauan Maluku dan Maluku Utara yang berstatus rentan (vulnerable). Dalam aturan perlindungan di Indonesia, satwa endemis ini juga telah dilindungi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106/2018.
Sumber: RRI Ternate












Komentar