Wagub Sarbin Pimpin Evaluasi Penertiban Izin Galian C

Sofifi – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin rapat bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Galian C Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pemerintah Provinsi Maluku Utara di ruang rapat Wakil Gubernur, Senin 2 Maret 2026. Rapat tersebut membahas evaluasi penertiban izin pertambangan yang telah dilaksanakan di Kota Ternate, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta Kasat Pol PP Maluku Utara.

Dalam arahannya, Wagub menegaskan pentingnya koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam pengendalian izin pertambangan di wilayah dengan kondisi geografis terbatas seperti Kota Ternate. Ia mengingatkan agar penerbitan izin dilakukan secara selektif guna mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang.

“Kita berkoordinasi dengan pemda setempat untuk melakukan pembatasan, bahkan pencabutan izin jika diperlukan. Ternate ini kotanya kecil, risikonya besar. Pemerintah kota harus benar-benar serius melihat ini karena menyangkut masa depan daerah,” kata Sarbin.

Berdasarkan laporan terbaru, Satgas telah menutup lima perusahaan galian C di Kota Ternate dan memastikan tidak ada perpanjangan izin bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Sementara itu, sembilan perusahaan lainnya masih diperkenankan beroperasi dengan pertimbangan teknis, terutama untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan infrastruktur perkantoran dan hunian masyarakat.

Terkait pertambangan rakyat, Sarbin menjelaskan bahwa aktivitasnya masih menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga kini, baru Halmahera Selatan yang dokumen WPR-nya telah ditandatangani Gubernur dan diajukan ke pemerintah pusat. Untuk Halmahera Utara dan Halmahera Timur, pemerintah provinsi masih menanti usulan resmi dari masing-masing daerah.

Di akhir rapat, Wagub menginstruksikan Satgas agar lebih proaktif serta meningkatkan akurasi dan validitas data pasca-pertemuan.

“Galian C harus ditertibkan demi kepentingan bersama. Rakyat harus dilindungi, dan perlindungan itu hadir melalui legalitas izin operasional yang dikeluarkan secara bertanggung jawab oleh pemerintah,” katanya.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar