Halut – Puluhan kantong minuman keras (Miras) tradisional berbagai jenis berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara) Maluku Utara. Puluhan kantong miras ini, diamankan saat tim melaksanakan razia yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP. Erlichson P, Senin, 23 Maret 2026.
Kapolres Halmahera Utara, Erlichson P saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil razia di beberapa tempat baik rumah warga maupun toko, pihaknya berhasil mengamankan 86 botol dan kantong miras tradisional jenis cap tikus hingga ciu.
Kapolres menjelaskan, 16 kantong pertama diamankan saat melaksanakan razia pada salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.
Sementara 25 botol cap tikus dan 1 toples ramuan minuman cap tikus campuran akar diamankan di salah satu rumah warga yang bertempat di Desa Gosoma.
Kapolres juga menyatakan, 45 botol dan kantong miras cap tikus hingga ciu diamankan di dua toko yang berbeda mulai dari toko Kelly Herbal dan toko Sembako Ko Apeng.
“Di toko Kelly Herbal, kami mengamankan 14 kantong miras jenis Ciu berukuran 600 ml sementara di toko Sembako Ko Apeng, kami mengamankan 15 Kantong ciu ukuran 600 ml, 3 botol cap tikus berukuran 600 ml, 1 botol miras jenis ciu berukuran 1,5 L, 4 botol miras jenis ciu berukuran 600 ml dan 1 ember cat berukuran 25 L yang berisi ciu ± 6 Kantong,” ujar Kapolres.
Kapolres menyatakan, saat ini puluhan kantong dan botol miras tradisional tersebut sudah diamankan di Mako Polres Halmahera Utara untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolres juga mengakui, kegiatan razia yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
“Miras jenis captikus dan ciu masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas di wilayah Tobelo dan sekitarnya. Perlu dilakukan kegiatan razia secara rutin dan berkelanjutan guna menekan peredaran miras ilegal,” ucapnya.
Kapolres berharap, pemusnahan atau penindakan miras ini dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat mulai dari pemerintah desa hingga tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak negatif miras.
“Miras ini merupakan salah satu pemicu terjadinya kejahatan, maka itu pemusnahan miras bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat kepolisian, tapi menjadi tanggung semua lapisan masyarakat,” katanya mengakhiri.
Sumber: RRI Ternate













Komentar