Ternate – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan kepada wartawan peliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpope Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara wajib mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar berita yang dihasilkan berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,” ujar Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo, Jumat 3 April 2026.
Menurut Asri, wartawan peliput di daerah konflik sosial memiliki tingkat risiko tinggi, baik bagi keselamatan jurnalis maupun potensi dampak pemberitaan terhadap situasi di lapangan. Dalam situasi konflik, UU Pers dan KEJ berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mencegah eskalasi kekerasan melalui pemberitaan.
“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan (cover both sides),” katanya menegaskan.
Asri menjelaskan, wartawan dilarang menulis berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) yang dapat memicu perpecahan.
“Di daerah konflik disarakan wartawan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan,” ucap Asri.
Asri menambahkan, bahasa yang digunakan harus netral untuk menghindari kata-kata provokatif atau pelabelan (labeling) yang menyudutkan salah satu pihak.
“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah situasi konflik,” katanya mengakhiri.
Sumber: RRI Ternate













Komentar