Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang sempat tertunda kini telah dibayarkan. Pencairan dilakukan sekaligus untuk empat bulan, terhitung Desember 2025 hingga Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam memenuhi hak aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Salah satu PPPK di Biro Umum Setda Malut, Gocan, membenarkan bahwa gaji yang dinantikan telah masuk ke rekening para pegawai.
“Alhamdulillah sudah masuk gaji empat bulan sekaligus hari ini. Ini sangat membantu kami, apalagi di bulan suci Ramadan,” ujarnya di Ternate, Jumat 27 Februari 2026.
Ia mengaku memahami keterlambatan yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, proses administrasi di awal tahun anggaran memang membutuhkan penyesuaian, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia pun menyampaikan apresiasi atas realisasi pembayaran tersebut.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan adanya kesalahan teknis pada nomor rekening saat proses penganggaran APBD.
Ia menegaskan, pencairan tetap dilakukan sepanjang pengajuan dari bendahara OPD telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Terjadi kesalahan nomor rekening pada saat penganggaran APBD sebelumnya. Namun setelah diperbaiki, pembayaran langsung diproses,” ucapnya.
Dengan pencairan tersebut, Purbaya memastikan hak PPPK tahap II telah disalurkan dan tidak ada lagi tunggakan pembayaran gaji.
Sumber: RRI Ternate































Komentar