Bupati Perintahkan Tertib Administrasi, Pj Kades Lembah Asri Malah Persulit SKDU, Ada Apa?

Halteng – Penjabat (PJ) Kepala Desa Lembah Asri, Edi Purnomo, diduga mempersulit penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi pengusaha galian C di wilayah Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah.

Sikap ini dinilai kontradiktif dengan instruksi Bupati, Ikram Sangadji dalam penertiban administrasi pertambangan.

Seorang pengusaha galian C berinisial A mengungkapkan kekecewaannya setelah upaya pengurusan dokumen sejak Kamis (26/02/26) tidak membuahkan hasil.

“Malam hari saya kembali ke rumahnya, kendaraannya ada, tapi dipanggil tidak ada yang menyahut. Telepon dan pesan WhatsApp pun tidak direspons saat itu,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/02/26).

Kepastian penolakan baru diterima pengusaha pada Jumat pagi melalui pesan singkat. Dalam pesan tersebut, Edi Purnomo berdalih enggan menerbitkan surat tersebut karena masa jabatannya sebagai PJ Kades hanya tersisa dua bulan.

Ia mengaku ingin menghindari potensi masalah hukum dan menyarankan pengusaha menunggu hingga kepala desa definitif terpilih.

Langkah PJ Kades ini memicu sorotan karena bertolak belakang dengan instruksi Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji.

Dalam rapat koordinasi penertiban galian C pada 10 Februari lalu, Bupati secara tegas memerintahkan pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan demi kelancaran pembangunan daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hambatan birokrasi di tingkat desa ini dikhawatirkan akan menghambat upaya Pemerintah Kabupaten dalam menata sektor pertambangan rakyat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Weda Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait sikap bawahannya tersebut.


Reporter: Ical

nama-iklan

Komentar