Cabut Laporan Polisi Owner Malut United, Oknum Penonton Tetap di Proses

Kasus Pidana, Polres11 Dilihat

Ternate – Sejumlah wartawan di Kota Ternate yang sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum di lingkungan tim Malut United akhirnya memutuskan mencabut laporan polisi yang ditujukan terhadap bos klub, David Glen Oie, di Polres Ternate.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan maaf dari pihak terlapor serta pertimbangan para pelapor dan tim kuasa hukum yang menilai adanya itikad baik dari pihak yang berkepentingan.

“Dengan ini kami sebagai kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor I atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi.

Menurutnya, keputusan pencabutan laporan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif antara Irwan dan Firzal selaku pelapor dengan pihak manajemen Malut United, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk meredam polemik yang sempat mencuat ke publik demi menjaga suasana tetap kondusif, terutama dalam momentum bulan Ramadhan.

Sugiar Asis pengacara dikantor hukum, Bahmi Bahrun saat mencabut Laporan Polisi pemilik Malut United di SPK Polres Ternate (Dok: Ijul/RRI)
Wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan, yang menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di lapangan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi.

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai permasalahan ini tidak perlu diperpanjang,” ujar Irwan.

Sementara itu Firzal menilai jika isu tersebut terus berkembang, berspekulasi akan menjadi “bola liar” yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.

“Karena pertimbangan itulah kami berdua memilih mencabut laporan yang telah diterbitkan sebelumnya. Kami juga tidak ingin masalah ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” kata Firzal.

Laporan Intimidasi Tetap Diproses

Meski laporan terhadap David Glen Oie telah dihapus, Irwan menegaskan bahwa tidak semua laporan dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter terus berlanjut karena diduga menjadi pihak yang memicu insiden intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United. Padahal, kehadirannya di stadion disebut tidak memiliki kaitan dengan manajemen klub.

“Jadi, laporan atas nama Oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang Undang no 40 1990 tentang Pers,” ujar Irwan.

sama diketahui wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008.

Sebagai jurnalis yang aktif meliput olahraga, Irwan menilai perkembangan sepak bola di Maluku Utara saat ini berada dalam fase yang positif, terutama dengan hadirnya Malut United di kompetisi nasional.

Selain itu, manajemen klub juga diketahui tengah menyiapkan rencana jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini sebagai bagian dari pelatihan talenta muda di daerah.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat pers, dapat terus memberikan dukungan agar perkembangan sepak bola di Maluku Utara tetap berjalan kondusif serta mampu memberikan dampak positif bagi generasi muda di daerah tersebut.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar