Bintek Reklamasi Hutan dan Rehabilitas DAS

Pertambangan22 Dilihat

Ternate, Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini bertujuan memperkuat komitmen pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam memenuhi kewajiban rehabilitasi dan reklamasi sesuai PP Nomor 23 Tahun 2021.

Pemulihan vegetasi dan penutupan lubang tambang (void) di lokasi operasional (on-site). Rehabilitasi DAS Penanaman di luar lokasi tambang dengan rasio minimal 1:1 dari luas izin yang diberikan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ball Room Gamalama, Selasa 14 Juli 2026

Progres perusahaan bervariasi, mulai dari tahap penyusunan rancangan teknis (rantek), penanaman (P0), pemeliharaan (P1 & P2), hingga serah terima. Beberapa lokasi proyek berada di Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Selatan (Halsel).

Kewajiban pemulihan ekosistem bersifat mutlak. Penghapusan status PPKH perusahaan tidak menggugurkan tanggung jawab mereka untuk menyelesaikan rehabilitasi.

Tujuan Akhir Mempercepat pemulihan lahan kritis yang masuk dalam Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL) guna mengembalikan ekosistem seperti sediakala.

nama-iklan

Komentar