Kejati Malut Resmi Tahan Ketua Golkar Kabupaten Pulau Taliabu

Ternate — Ketua Golkar Pulau Taliabu, Aliong Mus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (26/6.)

Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu. Penahanan ini setelah sebelumnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

‎‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

‎Pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia dikawal ketat petugas keamanan dari TNI, serta didampingi kuasa hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

‎Kepala Kejati Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, menyampaikan, penahanan tersebut setelah penyidik memeriksa Aliong Mus sebagai tersangka dan tim dokter menyatakan kondisinya layak menjalani penahanan.

‎”Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos.

‎Sementara, dokter Kejati, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus dalam keadaan baik, meski tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.

‎Diketahui, Kejati lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

‎Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu dan membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Reporter: Pres

nama-iklan

Komentar