Fasilitator TEKAD Silaturahmi dengan Kajari Halbar, Perkuat Sinergi Penguatan Kelembagaan Desa

Silahturahmi Faskab TEKAD Halbar bersama KAJARI Halbar, (Foto: AI/HM).

Halbar – Fasilitator Kabupaten Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kabupaten Halmahera Barat melakukan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Djino Dian Talakua, S.H., M.H., Senin (15/6).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut bertujuan memperkuat sinergitas antara Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan Program TEKAD, khususnya dalam penguatan kelembagaan hingga kelompok penerima manfaat di desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Kajari Halbar menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan Program TEKAD dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Dengan semangat saling mendukung, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan TEKAD berkomitmen untuk terus bekerja sama demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing, serta menciptakan sinergi yang berkelanjutan untuk pembangunan daerah,” ujar Djino Dian Talakua.

Sementara itu, Fasilitator Bidang Tata Kelola Kelembagaan TEKAD, Anton Ilyas, menyampaikan bahwa Program TEKAD telah menjangkau 41 desa pada 2025 dan akan dilanjutkan di 23 desa di tahun 2026.

Menurutnya, penguatan kapasitas fasilitator hingga kader desa menjadi hal penting untuk mendukung keberhasilan program di lapangan.

“Kami berharap adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat melalui kegiatan peningkatan kapasitas dan pendampingan,” ujar Anton.

Anton juga menegaskan bahwa Program TEKAD selalu mengedepankan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas para fasilitator agar seluruh kegiatan berjalan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Fasilitator Kabupaten TEKAD, Yohanis Bassay, menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dalam aspek pengawasan partisipatif.

Ia mengusulkan adanya sosialisasi kepada fasilitator dan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot terkait tata cara pemanfaatan bantuan yang sesuai dengan peraturan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Karena bantuan diberikan langsung kepada kelompok, maka penting adanya sosialisasi dan pendampingan pengawasan sebagai langkah preventif agar pemanfaatan bantuan berjalan sesuai aturan,” kata Yohanis.

Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak berharap sinergi yang terbangun dapat memperkuat tata kelola program pemberdayaan masyarakat desa sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Barat.


Reporter: Pres

nama-iklan

Komentar