Kuasa Hukum Lima Warga: Alhendri Fara, Jangan Mengiring Opini Publik, Serahkan Proses ke Penyidik

Halbar – Kuasa hukum lima warga Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Alhendri Fara, S.H., M.H., angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Bosgar Puasa yang mendesak penyidik Unit Tipidum Polres Halbar segera menuntaskan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor dalam pemberitaan media online MarahaiNews.id edisi 5 Mei 2026 meminta agar proses penanganan perkara dipercepat demi tercapainya kepastian hukum.

Menanggapi hal itu, Alhendri menegaskan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berjalan dan seluruh pihak diminta tidak membangun opini di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Terwujudnya kepastian hukum bukan diukur dari cepat atau lambatnya penanganan suatu perkara, tetapi dari bagaimana proses itu berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas legalitas,” tegas Alhendri dalam siaran pers yang diterima media, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, asas legalitas mengandung makna bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).

Menurut Alhendri, prinsip tersebut penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Tujuan utama penegakan hukum pidana adalah tercapainya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta melindungi individu maupun publik dari tindak kejahatan,” ujar Alhendri yang juga dikenal sebagai Koordinator Pemuda Adat Suku Sahu.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana tidak semata-mata bertujuan represif, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan dan pembinaan terhadap masyarakat.

“Penegakan hukum bukan soal menggiring opini atau mendesak penyidik melalui narasi-narasi tertentu dalam penanganan suatu perkara,” katanya.

Sebagai kuasa hukum para terlapor, Alhendri meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi profesionalisme aparat penegak hukum.

“Baik pelapor maupun para terlapor telah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan penyidik. Mari kita hargai proses tersebut tanpa saling menekan atau membangun opini yang dapat merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Alhendri menilai pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia kini lebih menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif dibanding sekadar pembalasan.

“Dengan adanya pembaruan sistem hukum Indonesia, hukum pidana tidak lagi hanya berfokus pada pembalasan atau represif, tetapi lebih mengedepankan keadilan restoratif dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, kepastian hukum formal, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tutupnya.


Reporter: Pres

nama-iklan

Komentar