PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Aspirasi311 Dilihat

Jakarta — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta menggelar aksi di depan kantor Partai Demokrat, Rabu (8/4/2026). Mereka mendesak pengurus pusat partai memberikan perlindungan hukum kepada kader di daerah yang dinilai terdampak polemik komunikasi digital, termasuk kasus yang menyeret nama Aksandri Kitong di Halmahera Utara.

Koordinator lapangan aksi, Usama Ait, menyatakan bahwa maraknya penggunaan potongan tangkapan layar percakapan internal sebagai dasar laporan pidana berpotensi mengancam kebebasan berorganisasi.

“Ruang privat organisasi harus dihormati. Diskusi internal tidak boleh ditarik keluar lalu dijadikan alat kriminalisasi. Kami mendesak DPP Demokrat segera memberi perlindungan hukum dan organisatoris bagi kader yang terdampak,” tegasnya.

PA-Malut menilai fenomena fragmentasi informasi—yakni penyajian informasi yang terpotong dan tanpa konteks—telah memicu pembentukan opini publik yang merugikan serta berpotensi memperkeruh situasi sosial di Halmahera Utara.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mendorong aparat kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani polemik digital.

2. Menolak kriminalisasi terhadap diskusi internal organisasi.

3. Mendesak DPP Demokrat memberikan pendampingan dan perlindungan kepada kadernya.

4. Mengajak semua pihak menjaga komitmen perdamaian yang disepakati pada 29 Maret 2026 di Halmahera Utara.

Selain itu, PA-Malut mengingatkan pentingnya merawat momentum rekonsiliasi pascainsiden pawai obor pada 20 Maret lalu. Mereka menilai energi masyarakat seharusnya difokuskan pada penguatan harmoni, bukan memperuncing konflik akibat dinamika komunikasi digital.

“Halmahera Utara adalah miniatur keberagaman. Mari kembali pada semangat dialog, bukan saling lapor yang memperlebar jarak sosial,” tutup Usama.

Aksi berlangsung tertib dan massa membubarkan diri secara damai.


Reporter: Tim/Tiklas

nama-iklan

Komentar