Halbar — Lima pemuda asal Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, resmi menunjuk Alhendri Fara, SH., MH, sebagai kuasa hukum mereka.
Kelima terlapor masing-masing berinisial BH, AH, FF, SN, dan BL, sebagaimana tercantum dalam surat SPKT Polres Halmahera Barat Nomor: B/70/IV/2026/Res Halbar. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial BP.
Kasus ini berawal dari polemik pengelolaan galian pasir di belakang Desa Gamomeng. Pelapor yang diketahui merupakan bagian dari pengurus BUMDes Desa Gamomeng, disebut mendapat kritik dari para terlapor bersama sejumlah masyarakat terkait dugaan tidak dijalankannya kesepakatan bersama warga.
Dalam kesepakatan tersebut, pengelolaan pasir seharusnya melibatkan perwakilan masyarakat, yakni dua orang dari setiap RT secara bergiliran. Namun, ketentuan ini diduga tidak dijalankan oleh pihak BUMDes, sehingga memicu protes dari warga.
Para terlapor bersama masyarakat kemudian mempertanyakan pelaksanaan kesepakatan tersebut kepada pihak pengelola. Dalam klarifikasinya, para terlapor membantah tudingan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Kami tidak pernah menggunakan parang untuk mengancam pelapor. Parang tersebut digunakan untuk memotong kayu guna memalang jalan masuk ke lokasi galian pasir sebagai bentuk protes,” tegas perwakilan terlapor.
Kuasa hukum para terlapor, Alhendri Fara, menyebut tuduhan penggunaan parang untuk mengancam sebagai pernyataan yang keliru dan berpotensi memprovokasi situasi sosial di tengah masyarakat.
“Pernyataan bahwa klien kami mengancam menggunakan senjata tajam adalah tidak benar, sesat, dan cenderung memicu ketegangan sosial di Desa Gamomeng,” ujar Alhendri, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan para terlapor murni merupakan bentuk protes terhadap pengelolaan galian pasir dan permintaan agar aktivitas tersebut dihentikan sementara.
Alhendri juga mengungkapkan bahwa para terlapor telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan aparat. Mereka mendatangi SPKT Polres Halmahera Barat setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh tim dari Polres Halbar dan Polsek Sahu–Sahu Timur.
Sebagai kuasa hukum, Alhendri menegaskan pihaknya menghormati langkah pelapor yang menempuh jalur hukum. Namun, ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami menghargai langkah hukum yang ditempuh pelapor. Namun, kami juga berkewajiban meluruskan informasi yang beredar. Kami meminta aparat penegak hukum melihat persoalan ini secara objektif, terukur, dan mengedepankan prinsip due process of law,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di tengah situasi tersebut.
Reporter: Tiklas Babua










Komentar