Oknum Brimob Penganiaya Istri hingga Kritis Diadukan ke Divpropam Polri

Ternate – Satu oknum anggota Bataliyon C Pelopor Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara berinisial Bripka RAP alias Raeychan (37) diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pelaporan terhadap Bripka RAP buntut dari dugaan penganiayaan terhadap istrinya PW (38) hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan menjalani operasi di RSUD-CB Ternate.

Aduan tersebut dimasukkan keluarga korban melalui Tim Penasihat Hukum (PH) dari Daulat Perempuan (Daurmala) Maluku Utara, Selasa, 24 Maret 2026 pada 01.00 WIT dini hari secara daring. Direktur Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Syafar, mengatakan, langkah awal dilakukan pihaknya adalah melaporkan KDRT yang dilakukan oknum anggota Brimob untuk kemudian dilakukan poses secara kode etik.

“Laporan ke Divpropam Polri ini, agar prosesnya dipantau langsung, dan laporan itu sudah diterima. Jadi tinggal memantau penanganan Propam Polda Maluku Utara,” ujar Nurdewa.

Nurdewa juga mengatakan, KDRT yang dilakukan oknum anggota Brimob ini bukan baru kali pertama, tetapi sudah berulang kali. Karena dari hasil penelusuran kliennya, korban sebelumnya sempat mendapat kekerasan setelah menikah November 2025 lalu.

“Jadi hasil penelusuran kami, ternyata korban bukan hanya Pipin istrinya, tetapi anaknya juga mendapatkan kekerasan. Makanya kami meminta Propam mendalaminya juga, supaya berjalan dua-duanya,” ujarnya.

Menurutnya, KDRT ini terjadi karena diduga oknum Brimob tersebut dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. Sehingga, korban ini di pukul serta membenturkan kepala ke area tembok rumah yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala hingga ke telinga dan hidung.

Dirinya juga menyatakan, kejadian ini pihaknya fokus pada pendampingan korban dan anaknya dalam pemulihan hingga pemulihan trauma serta menjadikan survive untuk menghadapi kasus dalam proses selanjutnya.

“Kami tidak diam jika kasus ini diproses tak sesuai perbuatan. Jadi kami kawal sampai tuntas di putusan, baik pada aspek kode etik maupun pidananya,” ujarnya.

“Kami juga meminta Propam Polda Maluku Utara, segera memeriksa seseorang dan istrinya yang mengaku Komandannya Bripka RAP saat datangi rumah korban waktu kejadian. Supaya kasus ini secara terang dibuka,” ujarnya menambahkan.

Senada tim PH lain, M. Bahtiar Husni, mengaku secara resmi sudah melaporkan pidananya di Polsek Ternate Utara oleh orang tua korban. Laporan ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.

“Dengan laporan pidana ini, kami juga mengutuk keras tindakan oknum anggota Brimob tersebut atas tindakan dilakukan. Karena sangat tidak manusiawi,” ucap Bahtiar.

Dengan kejadian ini Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini pun mengajak seluruh perempuan terutama ibu rumah tangga agar tidak menyembunyikan setiap tindakan kekerasan sekecil apa pun dialami. Supaya bisa diatasi lebih awal, sebelum kekerasan itu terjadi lebih parah yang dapat mengancam nyawa.

“Kalau mengalami kekerasan sekecil apapun langsung melaporkan, supaya dapat diatasi lebih awal dan dilakukan pembinaan,” ucapnya.

Untuk itu, Bahtiar menegaskan dalam proses ini keluarga korban meminta internal kepolisian agar tidak lagi melakukan mediasi dalam proses hukum, baik itu pidananya maupun etiknya. Karena, ini merupakan kasus pidana murni. “Perbuatan Bripka RAP ini suda berulang, jadi kami selaku PH korban tegaskan Institusi Polri tegas, transparan dalam memproses Bripka RAP,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika di konfirmasi mengaku, oknum anggota itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda serta mendapatkan penahanan berupa penempatan khusus (Patsus). “Yang bersangkutan sudah dipatsus sembari di periksa Propam Polda,” katanya.

Kombes Wahyu mengungkapkan, permintaan periksa salah satu anggota dan istrinya yang mengaku komandannya Bripka RAP itu akan dikabulkan karena tidak menjadi masalah.

“Jadi bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kan anggota dan istrinya yang berada di lokasi itu. Soal laporan pidananya kalau sudah dilaporkan, pasti ditangani secara serius. Karena kami (Polri) memproses tak memilih siapapun dia, prosesnya selalu terbuka,” katanya, mengakhiri.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar