Ternate – Kementerian Hukum menerima ratusan permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) dalam enam tahun terakhir. Dari total 544 permohonan yang diajukan, hanya 241 yang disetujui.
Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dengan pertimbangan hukum yang ketat.
Menurut Widodo, banyak WNA yang ingin menjadi bagian dari bangsa Indonesia, namun penerimaan dilakukan secara hati-hati karena status kewarganegaraan Indonesia memiliki nilai penting dan tidak diberikan secara otomatis.
“Selain WNA, permohonan kewarganegaraan juga meningkat dari anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG),” kata Widodo, 2 Maret 2026.
Berdasarkan data pada Instagram Kemenkum, sebanyak 212 ABG memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, dengan puncak penetapan terjadi pada tahun 2025. Widodo menyebut penetapan tersebut sebagai bentuk perlindungan negara dan kepastian hukum bagi masa depan anak-anak.
Terpisah, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa setiap permohonan pewarganegaraan wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, dan kontribusi bagi Indonesia.
Tingginya minat WNA maupun anak perkawinan campuran untuk menjadi WNI dipandang sebagai bentuk kepercayaan terhadap Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal AHU memastikan seluruh proses pewarganegaraan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar status WNI tetap memiliki makna penting dan bernilai tinggi.
Sumber: RRI Ternate




































Komentar