Ternate – Banyaknya posisi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada masa kepemimpinan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan definitif tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui mekanisme manajemen talenta yang terstruktur dan berbasis sistem merit.
Menurutnya, sebagian besar pejabat telah terdaftar dalam aplikasi manajemen talenta untuk mengikuti proses kompetisi. Dalam tahapan tersebut, para pejabat akan dipetakan ke dalam skema “nine box matrix” atau kotak sembilan sebagai instrumen penilaian kompetensi dan kinerja.
“Dari hasil pemetaan itu, komite talenta akan menetapkan tiga nama terbaik untuk diajukan kepada Gubernur guna mengisi jabatan yang kosong,” ujar Samsudin, Kamis 26 Februari 2026 di Ternate.
Namun demikian, ia mengakui belum seluruh pejabat mengikuti uji kompetensi. Kondisi tersebut membuat sebagian nama belum memiliki nilai evaluasi sehingga belum dapat dimasukkan dalam kategori penilaian.
“Jika ada yang belum mengikuti uji kompetensi, otomatis belum bisa dipetakan dalam kotak penilaian. Kalau kita langsung memilih dari yang sudah ada sementara yang lain belum diikutkan, itu tentu tidak adil,” ucapnya.
Karena itu, Pemprov Maluku Utara saat ini memprioritaskan penyempurnaan sistem manajemen talenta secara objektif dan menyeluruh sebelum menetapkan pejabat definitif. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sejumlah tahapan administrasi dan evaluasi yang tengah berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Samsudin turut membenarkan adanya tiga pejabat eselon II yang sebelumnya dinonaktifkan. Dari ketiganya, satu pejabat telah dikembalikan ke jabatan semula, yakni Armin Zakaria sebagai Kepala Badan Kesbangpol.
Sementara dua pejabat lainnya, Yudhitia Wahab dan Saifuddin Juba, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pak Armin sudah dikembalikan ke jabatannya. Untuk dua lainnya masih menunggu hasil yang dikeluarkan BPK,” kata Samsudin.
Ia menegaskan, seluruh proses penonaktifan maupun pengembalian jabatan dilakukan berdasarkan mekanisme dan hasil evaluasi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek hukum serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber: RRI Ternate































Komentar