Sofifi – Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, merespons keluhan terkait tunggakan gaji dua bulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang II di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya pada Biro Umum dan Dinas Pendidikan.
Samsuddin menjelaskan, keterlambatan pembayaran disebabkan adanya sejumlah data pegawai yang belum terinput dalam sistem keuangan daerah, sehingga proses pencairan gaji belum dapat dilakukan.
“Di Biro Umum terdapat sekitar 30 pegawai yang datanya belum masuk ke sistem bagian keuangan. Karena itu, saya sudah memanggil Kepala BPKAD dan pihak Biro Umum agar segera menuntaskan penginputan data tersebut,” ujarnya di Ternate, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, persoalan serupa juga ditemukan di Dinas Pendidikan. Sejumlah guru PPPK belum terakomodasi dalam sistem pembayaran akibat kendala administrasi.
Menurutnya, sumber kendala masih perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah terjadi pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), bagian keuangan, atau karena kelengkapan administrasi dari pegawai yang bersangkutan.
“Perlu dicek kembali apakah hambatannya di keuangan, di dinas terkait, atau ada data yang belum dilengkapi oleh pegawai. Namun yang jelas, kami sudah menginstruksikan pimpinan OPD untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Samsuddin menekankan, percepatan pembayaran gaji PPPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih saat ini telah memasuki bulan Ramadan.
“Jangan sampai pegawai tidak menerima gaji di bulan puasa. Itu tentu akan menyulitkan mereka. Ibu Gubernur juga sudah memerintahkan agar persoalan ini segera diselesaikan dan hak pegawai dibayarkan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan proses administrasi yang tertunda akan segera dirampungkan, sehingga hak PPPK gelombang II dapat diterima tanpa penundaan lebih lanjut.
Sumber: RRI Ternate































Komentar