Sofifi – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menangani aktivitas pertambangan batuan non-logam atau galian C ilegal di Kota Ternate. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahkan telah membentuk tim khusus untuk menginventarisasi sekaligus menertibkan aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan keselamatan organisasi akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Wagub Sarbin mendorong pemerintah kabupaten/kota, khususnya Ternate dan Tidore, agar lebih tegas dalam membatasi operasional galian C. Ia mempertimbangkan kebijakan perlindungan hingga pencabutan izin yang perlu dilakukan jika aktivitas tersebut terbukti membahayakan lingkungan.
“Koordinasi dengan pemerintah kota agar membuat bila perlu izinnya dicabut karena kita juga berpikir masa depan terutama Kota Ternate dan Tidore kan sangat kecil luas wilayahnya,” ujar Wagub Sarbin saat dikonfirmasi usai pertemuan bersama tim di Kantor Gubernur, Gusale Puncak, Sofifi, Senin 2 Maret 2026.
Di sisi lain, Pemprov Maluku Utara juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap material galian C yang selama ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perumahan. Oleh karena itu, penertiban kebijakan akan dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek teknis dan kebutuhan riil pembangunan.
Wagub menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam menetapkan arah kebijakan jangka panjang, agar aktivitas pertambangan tidak menjadi ancaman bagi lingkungan di masa mendatang.
Khusus di Kota Ternate, Sarbin mengungkapkan terdapat sejumlah lokasi yang akan dihentikan operasinya, sementara sebagian lainnya tetap diberikan ruang untuk beroperasi dengan persyaratan yang memenuhi ketentuan perizinan dan pertimbangan teknis.
“Informasi yang saya dapat ada 5 galian c di kota Ternate yang akan ditutup tidak lagi diberikan izin. Dan ada 9 lagi yang diberikan izin dengan pertimbangan teknis tadi, kebutuhan material untuk pembangunan baik perkantoran maupun penduduk,” kata Wagub.
Sumber: RRI Ternate



































Komentar