Kemenkum Malut Dorong Perkuat Peran Satpol-PP

Kemenkum Malut24 Dilihat

Morotai – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai.

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin menegaskan bahwa pentingnya mengidentifikasi jumlah dan status aktif PPNS serta menyelaraskan data antara instansi daerah dengan database Kanwil Kemenkum Malut, sehingga fungsi pembinaan dan pengawasan PPNS berjalan dioptimalkan.

Kakanwil Argap mengatakan pemutakhiran data PPNS merupakan langkah strategis dalam memastikan tertib administrasi dan efektivitas penegakan hukum di daerah khususnya di pulau Morotai.

“Data PPNS yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan,” ujar Argap, Selasa 3 Maret 2026.

Sehingga peran PPNS strategis Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua Tim Kanwil Kemenkum Malut, Muhammad Sidik saat koordinasi menuturkan berdasarkan dari hasil verifikasi tercatat dua orang PPNS yang sebelumnya terdaftar aktif pada Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai, di antaranya Yunita Utami, dan Darmin Djaguna masuk dalam verifikasi aktif.

“Dari hasil penelusuran diketahui bahwa keduanya telah mengalami mutasi ke instansi lain, yaitu Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai diminta segera menyampaikan dokumen pendukung untuk pemutakhiran database PPNS dan melakukan penonaktifan sementara status PPNS yang bersangkutan.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar