Ternate – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polres Halmahera Utara. Ia menegaskan, proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan tidak ada kriminalisasi.
Kasus ini berawal dari laporan Wulandari Anastasia Said terhadap suaminya Brigpol Ronal Zufikri Effendi. Laporan tersebut tercatat dalam LP/269/IX/2024/Reskrim tanggal 20 September 2024.
Brigpol Ronal kini tengah menjalani proses sidang di PN Tobelo atas dugaan kekerasan. Ia juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo sejak kasus naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Ronal sempat mengajukan permintaan mediasi kepada penyidik sebelum kasus disidik. Ia mendatangi rumah pelapor di Weda, Halmahera Tengah pada Oktober 2024, namun gagal mencapai kesepakatan.
Upaya mediasi kedua dilakukan Kanit Paminal Polres Halmahera Utara pada September 2024. Namun, lagi-lagi mediasi berakhir buntu karena tak ada titik temu dari kedua belah pihak.
Proses hukum terhadap Brigpol Ronal tetap dilanjutkan karena mediasi tidak berhasil. Proses berjalan sesuai asas keadilan dan aturan yang berlaku secara transparan.
Selain pidana, Brigpol Ronal juga diproses melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP berlangsung 9 November 2024 berdasarkan laporan LP/5-B/IX/2024/Sie Propam.
Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk permintaan maaf dan pembinaan rohani. Sedangkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat dan mutasi demosi selama lima tahun.
Tak lama berselang, Ronal melaporkan balik istrinya, Wulandari, ke Polres Halmahera Utara. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT tertanggal 22 September 2024.
Setelah penyelidikan dan gelar perkara, Wulandari ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2025. Ia sempat mengajukan praperadilan, namun gugatan ditolak PN Tobelo.
Kapolda menyebut, Wulandari tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan meski berstatus tersangka. “Proses hukum tetap berjalan secara profesional, tidak ada unsur kriminalisasi,” ucapnya saat dikonfirmasi Minggu, (6/7/2025).
Kapolda mengingatkan semua pihak menjunjung asas equality before the law dalam perkara ini. “Tidak ada yang kebal hukum, semua wajib diperlakukan setara,” ujarnya mengakhiri pernyataan.
Sumber: RRI Ternate




































Komentar