Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan berinisial Fadia A Rafiq, sebagai tersangka terkait pegadaan barang dan jasa outsorce. Menanggapi penetapan tersebut, Fadia A Rafiq membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun menerima uang terkait perkaranya.
Menurutnya, saat KPK melakukan penindakan, dirinya tidak berada di rumah, melainkan bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, di Semarang. “Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” kata Fadia A Rafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
“Pada saat penangkapan, mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun,” ucapnya seraya membantah.
Ia juga membantah menerima uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Barang serupiah pun, demi Allah nggak ada,” ucapnya, kembali.
Ia mengatakan, pertemuannya dengan Gubernur Jateng hanya untuk menyampaikan ketidakhadirannya dalam agenda Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, tidak ada pembahasan terkait proyek atau pengadaan.
KPK sebelumnya, resmi menaikkan status penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) oleh tim penyidik.
“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu 1×24 jam setelah para pihak diamankan dalam OTT. Namun demikian, KPK belum memerinci kronologi perkara, konstruksi kasus, maupun identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,” kata Budi.
Hasil ekspose itu menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq sebagai tersangka dan melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
OTT ini berlangsung sejak Selasa, 3 Maret 2026 dini hari yang diawali menangkap tiga orang di wilayah Semarang. Ketiganya yakni Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq, orang kepercayaannya dan ajudannya.
Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Perkara ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Modusnya adalah pengaturan dan pengondisian vendor atau perusahaan tertentu agar dimenangkan untuk mendeliver barang atau jasa di Pemkab Pekalongan.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan mobil dan barang bukti elektronik (BBE). KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut secara terbuka kepada publik setelah proses administrasi dan penyidikan awal rampung.
Sumber: KBRN

































Komentar