
Halbar – Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat dari Fraksi Demokrat, Yoram Uang, membantah tudingan yang menyebut dirinya berupaya mengintervensi proses hukum dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang tengah ditangani Polres Halmahera Barat.
Melalui siaran pers resmi yang di terima media ini, Jumat, (26/6/2026), Yoram menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan telah menggiring opini publik yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.
“Saya sama sekali tidak pernah mengintervensi proses hukum ataupun meminta aparat kepolisian menghentikan atau mengabaikan penanganan perkara tersebut,” tegas Yoram.
“Saya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dan percaya proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Yoram.
Ia menjelaskan, sebagai wakil rakyat dirinya kerap menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Namun, hal itu tidak dapat diartikan sebagai bentuk campur tangan terhadap proses penegakan hukum.
Yoram juga membantah tuduhan bahwa dirinya datang ke Polres Halmahera Barat secara diam-diam untuk mengupayakan penyelesaian damai bagi tersangka sebagaimana disebutkan dalam rilis yang beredar.
“Informasi tersebut tidak berdasar dan perlu di buktikan. Jangan sampai opini yang di bangun justru merugikan seseorang tanpa di dukung fakta yang dapat di pertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Yoram, setiap perkara yang menyangkut tindak pidana, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban, harus ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas musibah yang dialami korban dan berharap korban beserta keluarganya memperoleh pendampingan serta perlindungan yang maksimal selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Yoram mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Berita tersebut hoaks dan telah cemarkan nama baik saya, untuk itu saya akan tempuh jalur hukum sesuai dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 pasal 27A Serta KUHP Pasal 310-331,” ujarnya.
Ia menilai tudingan yang diarahkan kepadanya merupakan opini sepihak yang belum pernah dikonfirmasi kepadanya sebelum dipublikasikan.
“Saya terbuka memberikan penjelasan kepada publik. Namun, pemberitaan yang baik seharusnya memuat keterangan dari semua pihak agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polres Halbar yang membenarkan adanya dugaan intervensi sebagaimana disebutkan dalam rilis yang beredar.
Reporter: Pres

































Komentar