Oknum Brimob Polda Malut Diduga Aniyaya Istrinya Hingga Kritis

Brimob, Kasus Pidana146 Dilihat

Ternate – Seorang anggota Batalyon C Pelopor Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara berinisial R (37) diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, P (36), hingga korban harus menjalani operasi darurat dalam kondisi kritis di RSUD Chasan Boesoirie (CB), Ternate, Maluku Utara, pada Senin (23/3/2026).

Peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Ibu korban, Tomijan Yasim, mengungkapkan putrinya sempat menghubunginya melalui pesan singkat dan telepon dalam kondisi lemas untuk meminta pertolongan.

“Dalam pesan WhatsApp dan telepon, P memanggil saya untuk datang melihatnya karena merasa sudah tidak berdaya,” ujar Tomijan.

Saat keluarga tiba di lokasi, korban ditemukan terbaring lemah dengan luka serius disertai perdarahan di bagian hidung, telinga, dan kepala. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Islam sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie setelah tim medis menemukan adanya pendarahan di dalam kepala akibat benturan keras.

Kondisi tersebut mengharuskan korban menjalani operasi darurat yang berlangsung kurang lebih lima jam.

Tomijan menyebut, dugaan kekerasan bukan kali pertama terjadi. Sejak menikah pada November 2025, korban diduga kerap menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.

Bahkan, sepekan sebelumnya, korban disebut mengalami luka robek pada kaki saat berada di tempat tugas pelaku di Bacan.

Pihak keluarga mendesak Kapolda Maluku Utara dan jajaran Satbrimob untuk menindak tegas pelaku secara transparan. Keluarga juga menolak upaya mediasi yang sempat ditawarkan oleh oknum yang mengaku sebagai atasan pelaku di lokasi kejadian.

“Kami meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau tebang pilih,” tegas Tomijan.

Secara terpisah, Pejabat Staf (PS) Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, Kompol Wahidin, membenarkan pihaknya telah mengetahui insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Oknum anggota R tetap diproses. Saat ini kami masih menunggu langkah dari pihak keluarga korban. Jika laporan resmi sudah dibuat, kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Wahidin saat mendampingi keluarga korban di rumah sakit.

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi di RSUD Chasan Boesoirie.


Sumber: TernateHits

nama-iklan

Komentar