Ranperbup THR dan Gaji ke-13 ASN Halteng Diharmonisasi

Kemenkum Malut35 Dilihat

Ternate – Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Tengah terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026 mulai memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Maluku Utara.

Proses harmonisasi terhadap regulasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara guna memastikan kesesuaian substansi aturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan hak para pegawai pemerintah daerah.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan hak pegawai sehingga percepatan dalam proses penyusunan ranperbup ini menjadi sangat penting. Melalui harmonisasi, Kemenkum Malut memastikan ranperbup tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas memberikan kepastian hukum bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Mia dalam rapat harmonisasi secara virtual, Senin 16 Maret 2026.

Dari pihak pemerintah daerah, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Halteng, Alan, menyebutkan bahwa rancangan peraturan tersebut bersifat krusial karena mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemkab Halteng berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan sehingga rancangan peraturan bupati tersebut dapat segera ditetapkan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa regulasi tersebut bersifat strategis karena menyangkut kepastian pembayaran THR dan gaji tambahan bagi ASN.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil harmonisasi agar proses penetapan peraturan dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Indra Eki Wijaya, menyampaikan sejumlah catatan teknis yang perlu diperbaiki dalam rancangan regulasi tersebut. Salah satunya terkait substansi pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) yang dinilai tumpang tindih dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1).

“Ranperbup ini penting dan dapat dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi peraturan bupati, dengan terlebih dahulu memperbaiki sejumlah catatan, koreksi, tanggapan dan usulan terhadap rancangan tersebut,” ucapnya.

Dengan harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Halmahera Tengah dapat segera disahkan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak pegawai di lingkungan pemerintah daerah.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar