Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyampaikan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi terhadap sejumlah produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui rapat berani pada Senin, 9 Maret 2026
Rapat yang diadakan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini merupakan bagian dari agenda penyampaian hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi agar lebih efektif serta menyelaraskan dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Argap, keberadaan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memiliki peran penting sebagai payung hukum dalam menjaga keinginan sektor pertanian.
“Padanya prinsip Kemenkum Malut mendorong pemerintah daerah yang telah memiliki Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar regulasi tersebut benar-benar menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola perlindungan lahan bagi pertanian dan masyarakat,” ujar Argap, di Ternate, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menambahkan, penguatan regulasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan berkelanjutan di wilayah Maluku Utara.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat lima peraturan daerah yang menjadi objek kajian, masing-masing berasal dari Kabupaten Pulau Morotai, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.
Selain itu, Argap juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor pangan, termasuk melalui intervensi kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan mekanisme pasar.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pedagang, petani, dan konsumen dapat memperoleh produk pangan dengan harga yang lebih wajar dan terjangkau
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, mengatakan kegiatan analisis dan evaluasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi di tingkat daerah.
Ia menegaskan, hasil evaluasi yang disampaikan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan sehingga produk hukum daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini merupakan bentuk sinergi antara Kemenkum Malut dengan pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki dampak positif bagi masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup warga,” kata Mia.
Sumber: RRI Ternate

































Komentar