Praktisi Hukum Kecam Ketidakpastian Penanganan Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Tahun 2021

Halbar — Dugaan kasus perjalanan dinas tahun 2021 yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat, Julius Marau, kembali menuai sorotan publik. Praktisi hukum Frangky Luang, SH mengecam sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait penanganan kasus tersebut.

Frangky menilai, hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Ia bahkan mempertanyakan sikap Kapolres Halmahera Barat yang dianggap belum menunjukkan langkah tegas dalam mengusut perkara tersebut.

“Kasus ini sudah lama mencuat di ruang publik, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang disampaikan kepada masyarakat. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Frangky dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Menurutnya, jika benar terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran negara merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Frangky juga menambahkan bahwa transparansi penanganan perkara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jika ada bukti yang cukup, maka proses hukum harus segera ditingkatkan. Jangan sampai publik menilai ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum di Halmahera Barat, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Terakhir, Frangky berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan dugaan kasus perjalanan dinas tahun 2021 tersebut, agar tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Saya berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Barat.


 

nama-iklan

Komentar