Ternate – Putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate terhadap seorang pelajar bernama Asbur Saleh menuai kekecewaan dari pihak keluarga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Asbur dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim.
Keluarga menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, menurut mereka, Asbur justru merupakan korban dalam peristiwa yang menjeratnya hingga ke meja hijau.
Salah satu anggota keluarga menyampaikan bahwa vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan kepada Asbur dianggap merugikan dan menyakitkan bagi pihak keluarga. Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak mempertimbangkan secara utuh posisi Asbur sebagai pelajar sekaligus korban dalam kasus tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Asbur itu korban, bukan pelaku. Tetapi justru dia yang harus menerima hukuman penjara,” ujar keluarga Asbur dengan nada kecewa.
Bram, selaku Ayah dari Asbur juga berharap agar lembaga penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Mereka menilai keadilan seharusnya berpihak kepada korban, apalagi Asbur masih berstatus sebagai pelajar yang masa depannya masih panjang.
“Kenapa anak saya yang jadi tersangka padahal dia adalah korban yang dipukul oleh kepala desa? Sedangkan kades tidak di vonis penjara, sebaliknya anak saya yang masih sekolah malah harus menghadapi proses hukum dan mendapatkan putusan 5 bulan penjara, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Halmahera Barat hanya 2 bulan,” ujar Bram, dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat, (6/3/2026).
Selain itu, pihak keluarga meminta agar kasus ini dapat menjadi perhatian publik dan pihak terkait untuk meninjau kembali putusan tersebut, karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Kami berharap ada keadilan bagi Asbur. Jangan sampai masa depan seorang pelajar hancur karena putusan yang menurut kami tidak adil,” tambahnya.
Bram menjelaskan kronologi kejadian yang menjadi awal permasalahan. Menurutnya, cucu dari Kepala Desa Ibrahim Habib mengeluarkan kata kasar kepada anaknya, Asbur Saleh. Saat Asbur memperingati dan tidak menyetujui ucapan kasar tersebut, ia kemudian di panggil oleh Kades Ibrahim Habib.
“Saat itu kades langsung mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak saya menjadi korban kekerasan dari kades desa Gamsungi. Saya sebagai orang tua tidak mungkin tinggal diam, anak saya bukan di bina tapi di binasakan oleh kades,” tegas Bram.
Lanjut Bram, “Kami sebagai keluarga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib turun tangan dalam kasus ini. Ada apa dengan hakim Deni ,yang memimpin sidang dari awal hingga akhir? Seharusnya perbuatan bersalah ada pada siapa? Apakah pada anak saya yang menjadi korban, atau pada kepala desa yang melakukan kekerasan?” pungkas Bram.
Putusan tersebut kini memicu sorotan dari keluarga serta sejumlah pihak yang menilai pentingnya perlindungan hukum terhadap anak dan pelajar dalam proses peradilan. Hingga saat ini, keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.



































Komentar