Kemenkum Malut Dorong KI Tingkatkan Daya Saing

Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin dan jajaran mengikuti Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar secara daring.

Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, yang memaparkan arah kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) periode 2025–2029.

Dalam sambutannya, Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan DJKI lima tahun ke depan berfokus pada tiga prioritas utama, yakni penegakan hukum KI yang profesional, optimalisasi pemanfaatan KI guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing nasional, serta penguatan reformasi birokrasi dan manajemen organisasi di lingkungan Ditjen KI.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan pada upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran KI, peningkatan kualitas layanan perlindungan dan pemanfaatan KI berbasis digital, serta penguatan kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, pembenahan tata kelola internal juga menjadi perhatian untuk mewujudkan sistem KI yang modern, efektif, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, DJKI menargetkan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan KI, terwujudnya penegakan hukum yang profesional, meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya perlindungan KI, serta penguatan implementasi reformasi birokrasi.

Dalam konteks peran Kantor Wilayah, ditekankan pentingnya optimalisasi layanan di daerah, termasuk penyelesaian sengketa KI melalui jalur nonlitigasi, penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta pengukuran tingkat kematangan pengelolaan KI di wilayah.

“Termasuk pentingnya optimalisasi pelaksanaan perjanjian kinerja program KI di Kantor Wilayah melalui kegiatan edukasi dan diseminasi, pendampingan permohonan KI, promosi layanan KI, survei kepuasan masyarakat, serta pencegahan dan penanganan pelanggaran KI sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual,” ucapnya.

Menanggapi paparan tersebut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Kamis 26 Februari 2026 menyatakan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Maluku Utara untuk menyelaraskan pelaksanaan program di daerah dengan arah kebijakan strategis DJKI.

“Kanwil Kemenkum Malut siap mendukung dan mengimplementasikan arah kebijakan strategis DJKI dengan memperkuat layanan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Maluku Utara. Sinergi internal dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pelaku usaha akan terus kami dorong agar KI benar-benar menjadi instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan melakukan penyesuaian program dan kegiatan layanan KI agar sejalan dengan kebijakan DJKI. Penguatan koordinasi internal dan eksternal juga akan ditingkatkan guna memastikan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat terus berkembang secara berkelanjutan.


Sumber: RRI Ternate

nama-iklan

Komentar