Kepala Desa Ngokomalako Disebut Terlibat Jual Sapi Kelompok Tanpa Sepengetahuan Anggota

Halsel – Sejumlah warga Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mempertanyakan dugaan penjualan seekor sapi milik kelompok ternak yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh anggota kelompok.

‎Menurut informasi yang beredar di masyarakat, sapi tersebut diduga dijual dengan harga sekitar Rp13 juta. Dalam kasus ini, nama Kepala Desa Ngokomalako, Muhlas Yahya, dan warga bernama Kadaria Senen disebut-sebut terlibat dalam penjualan tersebut.

‎Salah seorang anggota kelompok ternak, Rusli Bakar, menyatakan kekecewaannya atas penjualan sapi yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota lainnya.

‎“Sapi ini merupakan bagian dari bantuan ternak yang dikelola secara kelompok. Kelompok kami beranggotakan sekitar 16 orang dan memiliki mekanisme musyawarah sebelum mengambil keputusan terkait aset kelompok,” ujar Rusli, Selasa (2/6/2026).

‎Rusli menambahkan bahwa jika persoalan ini tidak diselesaikan secara baik dan transparan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kejelasan.

‎“Kami mempertanyakan karena sapi itu merupakan bagian dari kelompok. Kalau memang mau dijual atau dipotong, harus dibicarakan dan disepakati bersama terlebih dahulu,” tegasnya.

‎Sementara itu, salah satu anggota kelompok lainnya, Hayat Ibrahim, menyebut bahwa pembayaran hasil penjualan sapi diduga dilakukan melalui transfer bank. Namun, informasi tersebut hingga saat ini masih berdasarkan keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.

‎Kasus ini mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut aset bantuan yang seharusnya dikelola secara kolektif dan transparan.


Reporter; Eris

nama-iklan

Komentar