Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mengusulkan, pemerintah mengambil langkah lebih konstruktif dalam menerapkan program penghematan energi. Mengingat, rencana program penghematan energi itu akan dimulai pada April 2026 mendatang.
Politikus PKB ini meminta, pemerintah melakukan audit energi nasional secara menyeluruh di sektor publik dan industri. Kemudian, melakukan percepatan transisi ke energi terbarukan, peningkatan efisiensi penggunaan listrik di fasilitas negara, serta penguatan transportasi massal.
“Semua itu untuk menekan konsumsi BBM, jangan sampai kebijakan ini terkesan simbolik. Hemat energi harus berbasis data, berbasis sektor prioritas, dan punya dampak nyata bagi negara,” kata Ratna dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menilai, kebijakan hemat energi seharusnya tidak hanya dibebankan pada pola kerja aparatur. Tetapi, juga menyasar sektor-sektor besar yang selama ini menjadi penyumbang konsumsi energi terbesar.
“Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih sistemik, terukur, dan berkeadilan. Kalau serius ingin hemat energi, jangan hanya mengubah pola kerja ASN,” ucap Ratna.
Kemudian, ia menegaskan, DPR akan terus mengawal agar kebijakan penghematan energi tidak hanya bersifat jangka pendek. Tetapi, menjadi bagian dari transformasi energi nasional yang berkelanjutan.
“Perbaiki juga manajemen energi di gedung-gedung pemerintah. Dorong efisiensi industri dan optimalkan transportasi publik, itu jauh lebih berdampak,” ujar Ratna.
Sebelumnya, pemerintah menyusun strategi penghematan energi dan juga bahan bakar minyak (BBM). Strategi itu, rencananya diterapkan di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno mengatakan, kebijakan efisiensi dirumuskan berbasis data. Yakni, dengan mempertimbangkan pengalaman pengaturan mobilitas pada saat COVID-19 lalu.
“Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi masyarakat. Berdasaekan pengaturan mobilitas ketika COVID-19,” ujar Menko Pratikno dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Pratikno menegaskan, pemerintah memastikan kebijakan penghematan energi tidak mengganggu proses pembelajaran maupun pelayanan publik lainnya. Rencananya, kebijakan penghematan energi lintas sektor tersebut mulai berlaku pada April 2026.
“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan efisiensi energi dapat berjalan efektif. Sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ucap Pratikno.
Sumber: KBRN













Komentar