Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang masuk kategori wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 100.1.6.1/851/G tertanggal 20 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah.
Plt. Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen integritas pejabat publik dalam mencegah praktik korupsi. Ibu Gubernur sangat mewanti-wanti pejabat yang abai lapor LHKPN,” ujar Zulkifli, Sabtu 28 Maret 2026.
Ia menjelaskan, seluruh pejabat yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor diminta segera mengisi dan menyampaikan laporan melalui aplikasi e-LHKPN pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Zulkifli juga mengatakan kepala perangkat daerah untuk aktif melakukan monitoring serta memastikan seluruh pejabat di lingkungan kerjanya telah memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
“Peran pimpinan OPD sangat penting untuk memastikan kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi,” katanya.
Pemprov Maluku Utara juga membuka ruang konsultasi bagi pejabat yang mengalami kendala teknis dalam pengisian LHKPN melalui Tim LHKPN Inspektorat.
Plt. Kepala BKD ini menegaskan, Gubernur dan Wagub tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan.
Sanksi tersebut meliputi hukuman disiplin berat bagi pejabat pimpinan tinggi, hukuman disiplin sedang bagi pejabat administrator dan fungsional, hingga penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Berdasarkan data pelaporan penyelenggara negara dari KPK yang diperoleh, tercatat sebanyak 423 pejabat ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara wajib menyampaikan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 415 pejabat atau sekitar 98,11 persen telah melaporkan, sementara masih terdapat delapan pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Zulkifli berharap sisa pejabat yang belum melapor dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu berakhir.
“Kami ingin memastikan seluruh pejabat Pemprov Maluku Utara patuh terhadap aturan dan menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Sumber: RRI Ternate













Komentar